Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas angkat bicara soal reaktif oknum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menyikapi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan terhadap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Busyro, sikap tersebut menandakan partai tersebut tak paham tentang aturan perundang-undangan."Mereka yang belum paham aspek teoritiknya. Pemahamannya seperti tadi, yaitu TPPU harus didahului dengan terbukti Tindak Pidana Korupsi (suap peningkatan kouta impor daging) nya. Itu tidak bisa langsung TPPU," kata Busyro saat berbincang dengan wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013).
Menurut Busyro, pihaknya tak sembarangan dalam menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang. Sebab, hal tersebut harus didalami dan dibuktikan terlebih dahulu.
"Jadi tidak pada tempatnya elit parpol dan anggota DPR yang paham hukum atau seharusnya paham hukum dan taat hukum mempertanyakan TPPU itu," ujarnya.
"Untuk apa TPPU itu dibuat Undang-undang yang sudah sah, tapi tidak diterapkan? Mestinya didukung. Soal terbukti tidaknya, di pengadilan. Toh nanti kalau misalnya dianggap lemah, barang itu kan kembali kepada yang memilikinya," lanjut Busyro.
Lebih lanjut dikatakan Busyro, sikap PKS melawan KPK dalam menyikapi pasal TPPU yang disangkakan terhadap Lufti Hasan merupakan sikap yang sia-sia. Sebab, sama saja melawan lembaga negara.
"KPK itu sebuah lembaga negara. Jadi enggak ada gunanya. Melawan KPK ya sama saja dengan melawan lembaga negara," kata Busyro.
Protes PKS tekait penerapan TPPU terhadap Luthfi, lanjut Busyro, juga merupakan suatu protes terhadap DPR. Sebab, hal tersebut sama saja memprotes keterwakilan partainya melalui legislator Senayan yang bertugas menggarap legislasi.
"DPR sendiri semua anggotanya dari parpol yang menyusun dan merumuskan pasal TPPU," ujarnya.
Dalam penetapan pasal TPPU, ujar Busyro, pihaknya melihat pada indikasi bukti permulaan pada TPK yang mengarah ke TPPU. Penyidik, tegas Busyro, harus menerapkan pasal TPPU secara maksimal jika terbukti.
"TPPU ini uniknya dia undang-undang yang memiliki tujuan untuk bisa menelusuri siapa saja, baik itu korporasi maupun perorangan yang diduga teraliri," paparnya.
Tidaklah mungkin, ujar Busyro, aset aset milik seseorang yang disita KPK tersebut dipergunakan pihaknya. "Anda lihat sendiri, barang nongkrong terus kan," tegasnya.
Oleh sebab itu, saran Busyro, janganlah PKS menuding pihaknya yang tidak-tidak. Terlebih, PKS bukanlah diisi oleh para malaikat.
"Artinya manusia biasa kan. Sehingga kalau manusia itu ya kalau salah, sesuai dengan temanya partai keadilan. Berarti menegakkan keadilan pada dirinya dan tubuhnya sendiri," katanya.
........................................................................................................................................................................................................
reff : http://www.myselebritis.com/2013/05/oknum-pks-tak-paham-undang-undang.html

No comments:
Post a Comment